hadiri kegiatan diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM, kalapas muara enim herdianto KONSISTEN TINGKATKAN kualitas layanan publik

Humas_Lanim. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim, Bapak Herdianto, AMd,IP, SH, M.Si hadiri kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Kabupaten / Kota Peduli HAM, bertempat di Rutan Baturaja ( Kamis, 04 Maret 2021)
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Indro Purwoko SH, MH . Turut Hadir Kadiv Yankum Kanwil Sumsel Siar Hasoloan Tamba, S.H., M.M, Stake Holder Pemerintah Kabupaten OKU, para Ka.UPT Jajaran Kanwil Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Indro Purwoko mengatakan bahwa Pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan dan perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan Undang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan fungsi pemerintahan itu sendiri. Dalam tugas pokok fungsinya pemerintahan yang baik adalah yang dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, meningkatkan kualitas ekonomi, sosial budaya, mengurangi angka kemiskinan, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.

“Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat atas peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk mempertegas capaian pemerintahan yang baik. Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat kearah yang semakin kritis. Hal tersebut dimungkinkan karena semakin hari masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah” Jelas Indro
Indro menambahkan, Kita menyadari bahwa Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengenai Hak Asasi Manusia dituangkan dengan jelas dalam undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua Tahun 2000 pada pasal 28 huruf I ayat(4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, dan dipertegas pula dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa ” Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia ”. Hal ini mengisyaratkan bahwa tanggungjawab tertinggi dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sepenuhnya ada pada Pemerintah.
“Salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM.”

“Pada tahun 2020 UPT yang mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebanyak 8 UPT yaiitu Kanim Klas II Muara Enim, Lapas Klas II B Muara Enim, Rutan Klas IIB Baturaja, Lapas Klas II A Lubuk Linggau, Rutan Klas II Prabumulih, Lapas Narkotika Banyuasin, Lapas Kayu Agung, dan Lapas Kelas II A Wanita Palembang ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita bersama.” Imbuhnya
“Pentingnya perlindungan hukum dan pemenuhan HAM bagi daerah dapat terwujud apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM. Kepedulian pemerintah daerah terhadap Hak Asasi Manusia tersebut menjadi dasar untuk penilaian kabupaten/kota peduli HAM sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Program Kabupaten / Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pertanahan, kemananan negara dan bidang lainnya. Program ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat, memberikan motivasi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Selain itu dengan program kabupaten/kota peduli HAM bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja di daerah dengan instansi vertikal didaerah dan mengetahui hasil kerja pemerintah daerah terkait pelaksanaan HAM di daerah serta menunjukan dunia internasional dalam pemenuhan HAM sekaligus meningkatkan “prestise” bagi daerah yang bersangkutan” Tukas Indro Purwoko
Seusai kegiatan, Kalapas Muara Enim Herdianto menuturkan Sebagaimana arahan dari bapak Kakanwil, maka Lapas Muara Enim ters konsisten dalams meningkatkan layanan bagi masyarakat, melaksanakan penghormatan, pemenuhan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Hal tersebut tentunya telah kita jalan kan dengan sebaik mungkin, terbukti dengan diraihnya penghargaan Layanan Berbasis Ham pada tahun 2020 lalu
“Kendati demikian, Penghargaan hanyalah suatu bentuk motivasi. Orientasi Lapas Muara Enim bukan hanya semata mata penghargaan namun lebih dari itu senantiasa memberikan layanan publik yang prima dan berkualitas kepada Masyarakat” Tukas Herdianto
